Ketika
kita mendengar istilah Plagiarisme, mungkin yang terlintas dipikiran kita
pertama kali adalah tentang penjiplakan musik yang banyak menimpa band dan
penyanyi di Indonesia. Padahal plagiarisme bukan hanya istilah milik musisi
tanah air saja, karena pada dasarnya plagiarisme adalah perilaku menjiplak
dalam berbagai bidang. Lalu sebenarnya apa sih arti dari plagiarisme itu? Dan
siapa saja yang dapat disebut sebagai plagiat?
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme memiliki arti pelanggaran yang
melanggar hak cipta. Sedangkan plagiat itu sendiri berarti pengambilan karangan
orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri. (http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=9895).
Jadi yang menjadi korban plagiarisme bukan hanya musisi saja, karena banyak
sekali kasus plagiarisme yang justru banyak menimpa para kaum intelek, sebagai
contoh kasus yang pernah menimpa salah satu dosen UNPAD yang karya disertasinya
pernah dijiplak oleh seorang calon guru besar yang tidak disebutkan nama
kampusnya (Tempo,
Senin, 5 Maret 2012). Hal ini menunjukan bahwa plagiarisme itu telah mewabah
seiring dengan kemajuan teknologi, padahal apabila kasus plagiarisme sampai
terkuak, hukuman yang di berikan tidak main-main, yaitu sanksi plagiat UU
No.20/2003. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk
meraih gelar ternyata hasil menjiplak akan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
dan dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda sebesar paling banyak 200
juta. (http://www.lpkta.ft.ugm.ac.id/plagiat-hak-cipta-dan-haki/).
Nah….seram
bukan sanksi bagi para plagiat itu, agar dapat terhindar dari cap sebagai
plagiator, saya akan berikan tips yang saya temukan di blog seseorang yaitu,
apabila kita ingin membuat suatu karya tulis ilmiah yang di dalamnya terdapat
banyak pendapat atau hasil pemikiran orang lain, maka janganlah lupa akan
sumber yang harus kita cantumkan untuk memberi penjelasan, ini loh hasil
pemikirannya si A. Kemudian cara penulisan kutipan yang kita ambil juga harus
benar, yaitu kutipan langsung yang
syarat utamanya adalah tidak diperkenankan untuk menambah, merubah atau
mengurangi isi dari kutipan tersebut. Lalu ada juga yang namanya kutipan tidak langsung yaitu kita bisa
menambahkan kata sendiri, baik diawal maupun diakhir kutipan, biasanya
menggunakan kata seperti yang diutarakan, menurut, pandangan, pendapatan, dan
lainnya. Oh iya jangan lupa untuk mencantumkan nama penulisnya di akhir kutipan,
agar karya kita tidak disebut sebagai plagiarisme.
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2012/03/05/079388081/Satu-Lagi-Kasus-Plagiat-di-Bandung
http://fachriceg.blogspot.com/2012/04/tips-menghindari-plagiarisme-dalam.html