Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama
dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
Menurut pendapat lain yang lebih umum,
keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan etis, kita diwajibkan bukan hanya menuntut hak saja, tetapi kita
diwajibkan juga untuk menjalankan kewajiban kita. Bila kita hanya berpihak pada
salah satunya, maka yang terjadi adalah munculnya penindasan terhadap orang
lain maupun diri kita sendiri.
Ø
Keadilan Legal
atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The
Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarajat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
Ø
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally).
Ø
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Referensi :
egankurniawan.blogspot.com
id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
elearning.gunadarma.ac.id/.../bab7-manusia_dan_keadilan..
0 komentar:
Posting Komentar